Perusahaan yang membutuhkan dana tidak hanya bergantung pada kredit bank, obligasi, atau penawaran saham. Sukuk, instrumen pasar modal berbasis prinsip syariah, muncul sebagai alternatif yang layak dipertimbangkan oleh korporasi konvensional sepanjang struktur penerbitannya memenuhi ketentuan syariah.
Meski sering dipersepsikan sebagai domain perusahaan syariah, sukuk dapat diterbitkan oleh entitas non-syariah selama ada underlying aset atau kegiatan usaha yang sesuai dan struktur akadnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kerangka regulasi nasional memberikan landasan bagi penerbitan ini.
Landasan Regulasi Dan Instrumen
Penerbitan sukuk korporasi diatur melalui POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Selain itu, pencatatan sukuk di bursa diatur oleh Peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-G tahun 2021. Dengan payung regulasi dan infrastruktur pasar yang tersedia, perusahaan memiliki pedoman jelas untuk mengakses sumber pendanaan ini.
Sukuk berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga. Sukuk menggunakan berbagai akad syariah seperti Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah, disesuaikan dengan karakter bisnis, kebutuhan pendanaan, dan struktur transaksi penerbit.
Perkembangan Pasar Sukuk Korporasi
Perkembangan sukuk korporasi di Indonesia menunjukkan laju positif. Data BEI mencatat jumlah penerbit meningkat dari 17 penerbit dengan 28 emisi pada 2024 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi pada 2025. Nilai penghimpunan juga tumbuh dari Rp 19,95 triliun pada 2024 menjadi Rp 53,69 triliun pada 2025.
Hingga 30 Mei 2026 tercatat 19 emisi oleh 17 penerbit dengan total nilai emisi mencapai Rp 15,3 triliun. Perkembangan ini sejalan dengan pertumbuhan investor syariah; data anggota bursa penyedia Sharia Online Trading System (SOTS) menunjukkan jumlah investor syariah bertambah dari 531 pada 2012 menjadi 226.457 per April 2026.
Penerbit sukuk kini datang dari berbagai sektor, termasuk transportasi dan logistik, infrastruktur, telekomunikasi, manufaktur, finansial, hingga properti—menunjukkan instrumen ini tidak eksklusif hanya bagi perusahaan syariah.
Alasan Perusahaan Konvensional Perlu Mempertimbangkan Sukuk
Pertama, sukuk dapat memperluas basis investor. Selain investor konvensional, sukuk menarik minat investor yang fokus pada instrumen berbasis syariah sehingga membuka akses ke kelompok investor tambahan.
Kedua, sukuk berperan dalam diversifikasi sumber pendanaan. Ketergantungan pada satu jenis pembiayaan menambah risiko, terutama saat kondisi ekonomi dan suku bunga berubah. Sukuk menawarkan alternatif untuk mengelola struktur pembiayaan secara lebih optimal.
Ketiga, penerbitan sukuk mendorong peningkatan reputasi dan praktik tata kelola. Proses penerbitan menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan berlaku. Pengawasan syariah pada struktur sukuk juga dapat menambah keyakinan investor terhadap integritas proses penerbitan.
Bagi perusahaan yang sudah menerbitkan obligasi, sukuk tidak harus menggantikan; keduanya dapat saling melengkapi untuk menjangkau segmen investor yang berbeda dan memperkaya pilihan pendanaan.
“Kami melihat adanya minat yang signifikan terhadap sukuk korporasi sebagai pilihan investasi bukan hanya untuk investor ritel namun juga untuk investor institusional yang memiliki fokus portofolio investasi di instrumen syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pasar sukuk korporasi memiliki potensi demand yang besar sehingga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan sekaligus dapat menjangkau basis investor yang lebih luas. Kami mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan instrumen ini sebagai bagian dari strategi pendanaan perusahaan,” ujar Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia Listyorini.
Pada akhirnya, sukuk kini dapat dipandang sebagai salah satu opsi pendanaan strategis bagi berbagai jenis perusahaan yang ingin memperluas akses modal, menjangkau investor baru, dan memperkuat fleksibilitas struktur pembiayaan sesuai kebutuhan dan strategi bisnis.
Ikuti Ihram.co.id
