Berita

PKS Belum Final Soal Pilkada via DPRD, Nilai Konstitusionalitas UUD 1945 Tak Melarang

Advertisement

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mengkaji secara mendalam mengenai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sekjen PKS, M. Kholid, menegaskan bahwa partainya belum mengambil sikap final, apakah akan menerima atau menolak usulan tersebut.

UUD 1945 Dianggap Tidak Melarang

Kholid menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tidak ada larangan spesifik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD.

“Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” ujar Kholid saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Perlu Kajian Mendalam untuk Maslahat Rakyat

Lebih lanjut, Kholid menekankan bahwa wacana ini memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan mana yang memberikan manfaat terbesar bagi rakyat Indonesia.

“Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” ucapnya.

Advertisement

PKS berencana untuk menyerap berbagai masukan dari publik, termasuk dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh bangsa, pimpinan partai politik, serta pandangan masyarakat secara umum sebelum menentukan sikap.

Pilpres Wajib Langsung, Pilkada Diatur Lebih Lanjut

Kholid kembali menegaskan bahwa UUD 1945 secara eksplisit mengatur kewajiban pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Yang tidak boleh adalah pemilihan presiden wakil presiden. UUD NKRI 1945 amanatnya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden wajib dilakukan secara langsung oleh masyarakat, one man one vote,” jelasnya.

Sementara itu, mekanisme pemilihan kepala daerah masih terbuka untuk didiskusikan dan diatur lebih lanjut sesuai dengan perkembangan demokrasi di Indonesia.

Advertisement