Berita

Sikap 8 Parpol di DPR Terbelah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih Melalui DPRD

Advertisement

Munculnya usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memicu beragam tanggapan dari delapan partai politik di DPR. Usulan ini mencuat setelah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar 2025 yang juga menghasilkan keputusan terkait pembentukan koalisi permanen.

Golkar: Pilkada via DPRD Wujud Kedaulatan Rakyat

Partai Golkar menjadi salah satu partai yang mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa usulan ini merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan publik. Selain itu, Golkar juga merekomendasikan perbaikan sistem pemilu proporsional terbuka.

“Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).

PAN Mendukung dengan Catatan

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan dukungan terhadap usulan Pilkada dipilih DPRD, asalkan seluruh partai politik bersepakat bulat dan tidak menimbulkan gejolak publik yang tajam.

“PAN setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung,” kata Viva kepada wartawan, Senin (22/12).

Ia menambahkan, kesepakatan bulat akan mencegah pembahasan revisi UU Pilkada digunakan untuk mencari suara rakyat. PAN juga menekankan pentingnya menghindari pro kontra yang meluas di publik, mengingat setiap pembahasan UU Pilkada sebelumnya kerap memicu demonstrasi.

PDIP Menolak, Khawatir Mundur ke Masa Lalu

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap berbeda. Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mempertanyakan keinginan untuk kembali ke masa lalu di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin.

“Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?” ujar Deddy kepada wartawan, Selasa (23/12).

Senada, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menilai jika kepala daerah dipilih DPRD, rakyat akan marah. Ia menyarankan agar pemilihan langsung yang ada saat ini dibenahi.

“Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12).

Gerindra Nilai Lebih Efisien

Partai Gerindra mendukung usulan Pilkada melalui DPRD, menilai skema tersebut lebih efisien dibandingkan pemilihan langsung. Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, menjelaskan bahwa efisiensi mencakup proses penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan, hingga penggunaan anggaran.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ucap Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12).

Sugiono mencontohkan, anggaran Pilkada yang terus meningkat signifikan, bahkan menembus lebih dari Rp37 triliun pada 2024, dapat dialihkan untuk hal yang lebih produktif demi kesejahteraan rakyat.

Advertisement

NasDem: Tak Bertentangan dengan Konstitusi

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, berpendapat bahwa Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan nilai Pancasila. Ia menegaskan konstitusi Indonesia tidak mengunci demokrasi pada satu model tertentu.

“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya, Selasa (30/12).

Menurut Viktor, perubahan mekanisme Pilkada bertujuan menjaga demokrasi tetap sehat dan tidak sekadar menjadi ritual elektoral lima tahunan, selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik tetap terjaga.

PKB Dukung Sejak Era SBY

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih melalui DPRD, sikap yang menurutnya sudah diambil PKB sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU,” kata Cak Imin dalam keterangannya di akun X, dilihat Jumat (2/1).

Alasan utama PKB adalah biaya mahal dan potensi kecurangan dalam pemilihan langsung, serta belum netralnya aparatur.

PKS Menunggu Kajian Mendalam

Sekretaris Jenderal PKS, M Kholid, menekankan bahwa partainya belum mengambil sikap resmi terkait wacana Pilkada dipilih DPRD. Ia menyatakan UUD 1945 tidak melarang kedua cara pemilihan tersebut.

“Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” kata Kholid saat dihubungi, Jumat (2/1).

Kholid menilai kajian menyeluruh dan mendalam diperlukan untuk menentukan mana yang paling mendatangkan maslahat bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan negara.

Demokrat Bersama Prabowo

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan sistem Pilkada ke depan.

“Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron, Selasa (6/1).

Herman mengingatkan bahwa UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang, sehingga baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD adalah pilihan yang sah. Ia juga menyinggung pengalaman pembatalan keputusan DPR yang memutuskan Pilkada oleh DPRD karena penolakan masyarakat masif pada tahun 2014.

Advertisement