Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Gas Subsidi, 3 Tersangka Diamankan

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pengoplosan gas ilegal yang beroperasi di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Timur dan Depok. Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Tiga Tersangka Diamankan

Dalam operasi penindakan ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial PBS, SH, dan JH. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik yang digunakan untuk memindahkan isi gas, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk operasional kegiatan ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edi Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa proses pemindahan isi gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Ia menekankan bahaya dari metode ini.

“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujar Kombes Edi Suranta Sitepu dalam konferensi pers pada Rabu (24/12/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta-Fakta Pengoplosan Gas

  1. Gas 3 Kg Disuntik ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

    Para pelaku menyuntikkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Kombes Edi menjelaskan bahwa pemindahan ini mengubah status gas bersubsidi menjadi non-subsidi.

    Advertisement

    “Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80 ribu, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50 ribu karena dia dijual di harga Rp 130 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, ini membutuhkan sekitar 4 tabung gas 3 kg,” kata Kombes Edi.

  2. Keuntungan Besar Per Tabung

    Praktik pengoplosan ini memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi para tersangka. Untuk tabung ukuran 12 kg, keuntungan bisa mencapai lebih dari Rp 50 ribu per tabung. Sementara itu, untuk pengisian tabung ukuran 50 kg yang membutuhkan sekitar 17-18 tabung gas 3 kg, keuntungan yang diraup bisa mencapai Rp 480 ribu hingga Rp 510 ribu per tabung.

  3. Operasi Berlangsung Selama 18 Bulan

    Penyelidikan polisi mengungkap bahwa modus operandi ini telah berlangsung selama 18 bulan. Pihak kepolisian masih terus menghitung total keuntungan yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka selama periode tersebut.

  4. Kerugian Negara Capai Rp 300 Juta

    Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 300.000.000. Jumlah pasti keuntungan yang diperoleh para tersangka masih dalam proses penghitungan oleh pihak kepolisian.

Advertisement