Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (7/1/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kehadiran dr Richard Lee telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya kepada penyidik. “Datang, siang-siang. Dari lawyernya ke penyidik (yang mengonfirmasi kehadiran),” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Dokter sekaligus selebgram ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan seorang pemengaruh (influencer) bernama dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif). Kedua belah pihak saling melaporkan dan kini keduanya berstatus sebagai tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama keberatan Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian.
Proses Hukum dan Mediasi
Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Hingga kini, baik doktif maupun Richard Lee belum ditahan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara, sehingga polisi memberlakukan wajib lapor. Pihak kepolisian juga masih mengedepankan upaya mediasi di antara kedua belah pihak.
Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr Richard Lee dan tersangka dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucap Kompol Dwi Manggala Yuda, pada 25 Desember 2025. Ia menambahkan, “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka.”
dr Richard Lee sendiri akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Belum diketahui apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai pemeriksaan selesai.






