Jakarta – Dua orang yang mengaku sebagai ‘penguasa wilayah’ telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Polisi Tak Tolerir Kekerasan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan bukti kehadiran Polri di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kamis (1/1/2026).
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan darurat 110 jika menemukan atau mengalami tindak pidana. Operator 110 siap merespons laporan masyarakat dengan cepat.
“Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam,” tambahnya.
Advertisement
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Kedua pelaku pemalakan dan penganiayaan terhadap PKL di BKT, Jakarta Timur, kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui akun Instagramnya pada Kamis (1/1).
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pisau dari tangan kedua pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk ‘bela diri’.
“Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanya Alfian saat menginterogasi pelaku.






