Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai dan aset senilai total Rp 37,6 miliar dari jaringan sindikat perjudian online. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dukungan PPATK Kunci Penindakan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa penindakan terhadap praktik perjudian online ini didukung penuh oleh data intelijen keuangan dari PPATK. “Bahwa penindakan terhadap praktik perjudian online, Direktorat Siber Bareskrim Polri secara prosedural dan berkelanjutan menerima dukungan data intelijen keuangan berupa laporan hasil analisis transaksi dari PPATK,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Himawan merinci bahwa berdasarkan LHA tersebut, telah diterbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas kasus judi online yang dilaporkan oleh PPATK. “Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” jelasnya.
Rincian Penyitaan dari Tiga Laporan Polisi
Tiga laporan polisi tersebut mencakup berbagai situs judi online. Laporan pertama, LP/A/562/IX/2022, berkaitan dengan situs seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin. “Dalam penanganan LP ini telah dilakukan tiga tahap penyitaan, yaitu pada tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan pada April dan Juli 2025. Dan penyitaan tahap ketiga yang saat ini kami sampaikan kepada rekan-rekan sebesar Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening,” papar Himawan.
Selanjutnya, LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, terkait dengan situs judi online ‘Kedai 69’. Dalam kasus ini, penyidik menyita uang sebesar Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
Laporan ketiga, LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, berkaitan dengan situs judi online ‘Abadi Cash’. Penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.
Aset Fisik Turut Disita
Selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset fisik. “Dan aset fisik yang juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko,” tambah Himawan.
Ribuan Rekening Diblokir PPATK
Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima 51 LHA dari PPATK. “Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar,” imbuhnya.
Himawan menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungan yang diberikan melalui LHA, yang dinilainya sebagai landasan penting dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perjudian online. “Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara kementerian/lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” tutupnya.






