Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online (judol) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi terbaru, puluhan situs judi online yang menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, berhasil dibongkar. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judol di Indonesia.
21 Situs Judi Online Dibongkar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan pencucian uang dari praktik judol. Sebanyak 21 situs judi online telah dibongkar, dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirtipidaiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online. 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan bahwa website-website tersebut menawarkan berbagai jenis permainan. “Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” lanjutnya. Ke-21 situs judol ini diketahui beroperasi baik secara nasional maupun internasional.
17 Perusahaan Fiktif Fasilitasi Transaksi
Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.
Dari jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp 59.126.460.631.
Lima Tersangka dan Satu DPO
Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, serta satu orang berinisial FI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka adalah:
- MNF (30), selaku Direktur PT STS, fasilitator transaksi deposit judi online.
- MR (33), karyawan yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening guna perjudian online.
- QF (29), karyawan swasta yang membuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening untuk perjudian online atas perintah MR.
- AL (33), pihak yang mengumpulkan data KTP dan KK untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah MR.
- WK (45), Direktur PT ODI, yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Rincian Peran Tersangka dan Sitaan Aset
Brigjen Himawan merinci peran masing-masing tersangka. MNF, sebagai Direktur PT STS, memfasilitasi transaksi deposit dari website judi online. MR memerintahkan QF dan AL untuk membuat dokumen palsu guna mendirikan perusahaan fiktif dan rekening bank. QF berperan dalam pembuatan dokumen tersebut, sementara AL bertugas mengumpulkan data kependudukan. WK, sebagai Direktur PT ODI, bekerja sama dengan merchant judi online luar negeri.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai total Rp 96,7 miliar. Rinciannya adalah Rp 59.126.460.631 dari pengungkapan website judol dan Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.
664 Kasus Judi Online pada 2025
Sepanjang tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap 664 kasus judi online dengan 744 tersangka. Uang dan aset senilai Rp 286 miliar turut disita dalam periode tersebut. Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total 231.517 situs diajukan untuk diblokir.
Apresiasi untuk PPATK
Bareskrim Polri mengapresiasi peran PPATK dalam pengungkapan kasus ini. Hingga kini, 51 LHA PPATK telah diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri. PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online, dengan total saldo mencapai Rp 255 miliar saat penghentian.
“Ini merupakan hasil kerjasama dan sinergitas antara Kementerian/Lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” pungkas Himawan.






