Berita

Sindikat Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judi Online Dibongkar, Lima Tersangka Ditangkap

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perusahaan fiktif yang diduga kuat memfasilitasi transaksi perjudian online (judol). Dalam operasi ini, sebanyak 17 perusahaan fiktif ditemukan, dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Lima Tersangka dalam Jaringan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, merinci peran kelima tersangka yang berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Masing-masing memiliki tugas berbeda dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.

Tersangka MNF, seorang karyawan swasta yang diamankan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025, berperan sebagai Direktur PT STS. Perusahaan ini difungsikan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs-situs judi online. Barang bukti yang disita dari MNF meliputi satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu kartu NPWP.

Selanjutnya, MR, juga seorang karyawan swasta, ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025. Ia diduga memerintahkan tersangka QF dan AL untuk membuat dokumen palsu guna mendirikan perusahaan fiktif serta membuka rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran judi online. Polisi menyita dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian perusahaan, dan sembilan buku rekening perusahaan dari MR.

Pada hari yang sama, QF, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, turut diamankan di Jakarta Selatan. Atas perintah MR, QF berperan dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening penampungan dana judi online. Barang bukti yang diamankan dari QF antara lain dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT fiktif.

Tersangka AL berhasil ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Tugasnya adalah mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif, sesuai perintah MR. Dari AL, disita satu unit handphone dan satu buah kartu ATM perbankan.

Terakhir, WK, yang merupakan Direktur PT ODI, ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. Perusahaan yang dipimpinnya menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang bergerak di bidang judi online. Barang bukti dari WK meliputi satu unit handphone, satu unit laptop, tiga unit token bank, dua buah stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan.

Selain kelima tersangka tersebut, satu orang berinisial FI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). FI diduga memerintahkan MNF untuk menjadikan PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

Advertisement

Temuan 17 Perusahaan Fiktif dan Pemblokiran Dana

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan 21 situs judi online hasil patroli siber Polri. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, dan judi bola, serta beroperasi secara nasional maupun internasional.

Dari pengembangan situs judi online tersebut, penyidik menemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Melalui metode undercover deposit atau undercover player, ditemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judi online. Ke-17 perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

Sebanyak 15 perusahaan digunakan sebagai fasilitator pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, sementara dua perusahaan lainnya aktif menampung dana judi online.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ungkap Brigjen Himawan.

Penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengevaluasi operasional perusahaan dan dengan pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.

Ancaman Hukuman

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; serta Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

Brigjen Himawan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. “Kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” pungkasnya.

Advertisement