Pemerintah akan menerapkan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi pedagang online melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menata cara pemungutan tanpa menghadirkan pajak baru, kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penegasan disampaikan Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026). “Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan Pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan,” ujarnya.
Dalam skema yang disiapkan, platform e-commerce domestik akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penjualan barang oleh merchant atau pedagang di marketplace. Pemerintah menilai langkah ini membuat pemungutan pajak lebih tertib dan memudahkan pengawasan.
Marketplace Bukan Objek Pajak Baru
Purbaya menegaskan marketplace tidak menjadi objek pajak baru. Menurutnya, yang diinginkan pemerintah adalah memastikan kewajiban perpajakan pedagang online dipenuhi sebagaimana pelaku usaha offline.
Ihram.co.id — “Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa enggak bayar, sekarang bayar,” kata Purbaya.
Kebijakan ini lahir setelah pemerintah menerima keluhan dari pelaku usaha offline yang merasa ada perbedaan perlakuan dalam penerapan kewajiban perpajakan.
“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka (pedagang offline) bayar PPN, kok yang (pedagang) online enggak bayar, gitu kira-kira,” ujar Purbaya.
Tujuan: Persaingan Usaha Lebih Adil
Purbaya mengatakan tujuan kebijakan adalah menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, pemerintah ingin agar pelaku usaha konvensional dan digital tunduk pada ketentuan perpajakan yang sama.
“Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” katanya.
Melalui pelibatan marketplace, pemungutan pajak tidak lagi sepenuhnya mengandalkan pelaporan dan pembayaran mandiri oleh pedagang. Platform yang ditunjuk akan membantu proses pemungutan sehingga kewajiban perpajakan lebih terintegrasi dengan sistem transaksi di marketplace.
Pengawasan dan Ketentuan Untuk UMKM
Pemerintah juga mengatakan kebijakan ini akan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan digital. Dengan dokumentasi transaksi yang lebih baik, ruang bagi praktik ekonomi bayangan dari pelaku usaha online yang belum memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan menyempit.
Meski demikian, Purbaya memastikan ketentuan bagi pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap berlaku. Kelompok usaha tersebut tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi yang berlaku.
Ikuti Ihram.co.id
