Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak mendapat kekebalan hukum. Pembelian dua instrumen surat utang itu tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat memberi keterangan di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026). Ia menegaskan dana untuk instrumen itu aman, tetapi jika investor memiliki bisnis lain yang melanggar hukum, perusahaan tersebut dapat ditindak.

Instrumen tersebut diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan mengenai fasilitas fiskal bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Jaminan Hukum Dalam UU

Dalam UU 4/2026, pasal 50A ayat 5 disebutkan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta dari gugatan perdata. Pasal 50A ayat 6 menyebutkan data dan informasi dari kegiatan pembelian itu tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak serta tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

UU menyatakan setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Investor diperbolehkan memindahtangankan dan menjaminkan surat utang, dan termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak serta pengungkapan sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Dana Dan Pengawasan

Purbaya menyampaikan dana yang masuk ke dua instrumen itu akan dikelola sesuai regulasi yang berlaku. Meski demikian, ia menegaskan kewajiban pengawasan terhadap investor yang memiliki perusahaan.

“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,”

Ia menambahkan, “Pokoknya uang yang masuk ke situ aman tetapi kalau dia punya perusahaan maka perusahaannya enggak imun.”

Purbaya menjelaskan pemerintah menggunakan kedua instrumen itu untuk mendorong minat investor asing menyimpan dana di pasar keuangan domestik, sehingga dana tersebut masuk ke sistem ekonomi nasional.

“Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, emang ada loss sedikit. Menurut saya, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita,”