Pelaksanaan wajib pencampuran biodiesel sawit 50% (B50) yang dimulai 1 Juli 2026 menuntut peningkatan kapasitas pemurnian biodiesel di dalam negeri. Menurut peneliti IPOSS Dimas Haryo Pamungkas, kapasitas refinery saat ini masih belum mencukupi bila B50 diterapkan sepanjang tahun.

Dimas menyatakan kapasitas refinery biodiesel yang ada sekarang sekitar 21-22 juta kiloliter (kl) per tahun, sedangkan kebutuhan untuk menopang B50 diperkirakan mencapai sekitar 26 juta kl per tahun. “Kalau mau B50 maka setidaknya harus ditingkatkan kapasitasnya atau ditambah pabriknya menjadi kurang lebih 26 juta kl per tahun,” kata Dimas.

Perhitungan Kapasitas dan Tingkat Pemanfaatan

Dimas menjelaskan penambahan pabrik diperlukan karena umumnya hanya sekitar 80% dari total kapasitas yang bisa dipakai untuk produksi kontinual. “Harus memperhitungkan 80% dari kapasitas itulah yang bisa dipakai untuk produksi. Kalau kebutuhan 20 juta kl, dengan kapasitas masih 21-22 juta kl, itu ngepas banget, produksi enggak akan ada istirahatnya,” ujarnya.

Dalam paparan yang disampaikan pada Media Gathering bertema “B50: Strategi Indonesia Menjadi Kekuatan Energi Sawit Dunia” di Bogor, Jawa Barat, 10 Juni 2026, Dimas menegaskan bahwa kesiapan refinery hanya salah satu dari tiga syarat agar B50 dapat dijalankan sepanjang tahun.

Syarat Tambahan: Produksi CPO dan Produktivitas Kebun

Selain penambahan kapasitas refinery, menurut Dimas, target minimum produksi minyak sawit mentah (CPO) harus mencapai 61 juta ton. Untuk merealisasikan angka tersebut dari luas area sawit yang ada, produktivitas tanaman perlu ditingkatkan dari 3,6 ton per hektare menjadi 4,7 ton per hektare.

“Untuk mengatasi penurunan ekspor, produksi CPO nasional harus dinaikkan, target minimum 61 juta ton,” kata Dimas, sambil merujuk asumsi selisih harga HIP biodiesel-HIP solar sekitar Rp4.000 per liter pada 2024. Dalam hitungan Gapki, implementasi B50 secara penuh dalam setahun membutuhkan 16,07 juta ton CPO; B50 mulai 1 Juli 2026 diperkirakan butuh tambahan 1,7-2 juta ton CPO.

Respons Pemerintah dan Pandangan Tokoh

Presiden menyampaikan bahwa pemberlakuan B50 akan menjadi langkah menuju swasembada energi dan mengurangi ketergantungan impor solar. “Kita akan menuju swasembada BBM, swasembada energi, Juli ini… akan kita olah dari sawit 50% agar kita tidak impor solar lagi,” ujar Presiden pada Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII di Gorontalo, 24 Juni 2026.

Mantan Menteri Pertanian Bungaran Saragih mendorong agar agenda penertiban kawasan hutan, pelaksanaan B50, dan penguatan tata kelola ekspor dijadikan momentum transformasi industri sawit. Ia menekankan bahwa keberhasilan B50 tidak cukup hanya dengan meningkatkan konsumsi; produktivitas kebun harus dibenahi agar tidak terjadi persaingan antara kebutuhan energi, pangan, industri hilir, dan ekspor.

“Agenda besar industri sawit Indonesia, terutama B50, ke depan harus bertumpu pada peningkatan produktivitas: replanting, penggunaan benih unggul, digitalisasi, mekanisasi, riset, dan penguatan petani rakyat harus menjadi prioritas nasional,” kata Bungaran.

Menurut Bungaran, B50 membuka paradigma baru di mana sawit tidak hanya sumber devisa tetapi juga bagian dari ketahanan energi nasional. Ia menilai kebijakan B50 menjadi salah satu penentu transformasi industri sawit Indonesia ke depan.