Polda Metro Jaya mengungkap alasan dr Richard Lee belum dilakukan penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kepala Subbidang Penerangan Umum (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang berstatus tersangka.
Penilaian Penyidik Menentukan Penahanan
Menurut Reonald, penahanan bergantung pada penilaian penyidik terkait potensi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit proses penyidikan. “Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti,” ujar Reonald kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan bahwa jika tersangka bersikap kooperatif dan selalu hadir saat dipanggil penyidik, maka ada kemungkinan penahanan akan dipertimbangkan untuk tidak dilakukan. “Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.
Reonald menegaskan bahwa penahanan bukanlah suatu kewajiban, melainkan sebuah opsi yang dapat diambil berdasarkan pertimbangan penyidik. “Tapi nanti itu nanti tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan,” jelasnya.
Pendalaman Kasus dan Pemeriksaan Lanjutan
Penyidik akan mendalami kembali pertanyaan yang diajukan saat Richard Lee diperiksa sebagai saksi, serta menambahkan pertanyaan baru jika diperlukan dalam pemeriksaan sebagai tersangka. “Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyaannya,” imbuh Reonald.
Sebelumnya, dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Penetapan ini dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak. Kasus ini bermula dari laporan Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee sendiri telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.






