Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan delapan arahan strategis kepada sejumlah menteri untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana di tiga provinsi terdampak: Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Arahan ini mencakup berbagai sektor krusial untuk memastikan aktivitas masyarakat dapat segera kembali normal.
Delapan Arahan Akselerasi Pascabencana
Informasi yang dihimpun pada Kamis, 25 Desember 2025, merinci poin-poin penting arahan Seskab Teddy Indra Wijaya:
- Kesehatan: Menteri Kesehatan (Menkes) ditugaskan untuk memastikan seluruh rumah sakit (RS) di setiap kabupaten telah beroperasi penuh paling lambat tanggal 29 Desember.
- Pendidikan: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar segera memastikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas di daerah terdampak dapat kembali menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar bagi anak-anak.
- Keagamaan: Menteri Agama diminta untuk memastikan masjid-masjid besar di wilayah terdampak sudah dapat digunakan kembali untuk kegiatan ibadah, termasuk penyediaan Al-Qur’an, sajadah, dan air bersih.
- Infrastruktur: Menteri Pekerjaan Umum (PU) diinstruksikan untuk memastikan jalan-jalan utama di perkotaan, khususnya di Tamiang dan Pidie, dalam kondisi bersih dan dapat dilalui.
- Perumahan BUMN: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui BP BUMN diharapkan dapat menyediakan lahan untuk pembangunan minimal 500 unit hunian sementara (huntara).
- Perumahan Tetap: Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) ditugaskan untuk memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) di ketiga provinsi tersebut rampung sebelum tanggal 31 Desember.
- Pemerintahan Daerah: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar mengaktifkan kembali aktivitas pemerintah daerah dan seluruh perangkatnya, terutama dalam persiapan administrasi kependudukan (Dukcapil) dan pertanahan. Pemda juga diharapkan proaktif mempersiapkan lahan untuk huntara dan huntap.
- Teknologi Informasi: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama BUMN diminta untuk memastikan seluruh menara pemancar sinyal (BTS) berfungsi dengan baik sebelum tanggal 31 Desember.
Arahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan kondisi pascabencana secara cepat dan efektif, memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, serta mengembalikan roda perekonomian dan aktivitas sosial di wilayah terdampak.






