Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk memaafkan sejumlah terlapor dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat bertemu dengan Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), Willem Frans Ansanay, di kediamannya di Sumber, Jumat (19/12/2025).
Diskusi Mengenai Tudingan Ijazah Palsu
Dalam pertemuan tersebut, diskusi mengerucut pada upaya memperkeruh situasi bangsa terkait isu ijazah Jokowi. Willem Frans Ansanay menanyakan apakah semua pihak yang dilaporkan, yang berjumlah 12 nama, akan dimaafkan.
“Diskusi kami mengenai para pihak atau orang-orang yang terus memperkeruh situasi bangsa atau negara kita terkait ijazah Pak Jokowi. Kami bertanya apakah semua tidak akan dimaafkan yang ada 12 nama itu,” ujar Jokowi seperti dikutip dari keterangan Willem Frans Ansanay.
Tiga Nama Dianggap Terlalu Ekstrem
Namun, Willem menyebutkan bahwa ada tiga orang yang tidak akan mendapatkan maaf dari Jokowi. Menurutnya, ketiga individu tersebut dinilai telah bertindak terlalu ekstrem dalam menuding keaslian ijazah Jokowi.
“Tapi yang tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem, yang tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah pak Jokowi itu benar dan melakukan berbagai tindakan yang setelah didekatkan dengan alas hukum pasal berlapis, itu Pak Jokowi akan teruskan. Yang pasti kalian sudah tahu lah siapa orangnya,” terang Willem.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun membuka pintu maaf secara pribadi, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalanan apa adanya, ya,” kata Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025).
Jokowi kembali menegaskan, proses hukum akan tetap dilanjutkan terlepas dari adanya pengampunan pribadi. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum.
“Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi, kalau urusan hukum, ya urusan hukum Kita hormati proses hukum yang ada,” tegasnya.
Presiden enggan merinci lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang akan dimaafkan, hanya menjawab, “Ya nantilah, nantilah, nanti ya.”
Pengakuan Keaslian Ijazah
Salah satu tersangka dalam kasus ini telah mengakui keaslian ijazah Jokowi. Hal ini, menurut Jokowi, telah disampaikan sejak jauh hari.
“Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan. Kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf, memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.
Kesediaan Hadiri Persidangan
Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika diminta oleh hakim. Ia berjanji akan menunjukkan bukti ijazah asli mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
“Ya, kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang, terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1, akan saya tunjukkan semuanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi. Para tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka: Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.






