DEPOK – Seorang pria berinisial AA tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka serius di bagian mata. Korban terpaksa menjalani operasi mata setelah dipukuli berulang kali oleh suaminya. Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari petugas.
1. Penganiayaan Dipicu Perselisihan Ponsel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah perselisihan terkait penggunaan telepon genggam. “Kejadian dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” kata Budi Hermanto pada Sabtu, 27 Desember 2025. Pelaku awalnya meminta ponsel korban dan menolak mengembalikannya saat diminta. Perselisihan tersebut kemudian memuncak menjadi kekerasan fisik. Pelaku memukuli korban menggunakan ponsel ke arah wajah, khususnya mata kiri. Tidak hanya itu, pelaku juga memukuli korban dengan tangan kosong dan menginjak paha korban.
2. Korban Alami Luka Parah, Jalani Operasi Mata
Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban AA mengalami luka serius pada bagian mata. Kombes Budi Hermanto merinci bahwa korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan memar parah pada bola mata kiri. “Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” ungkap Budi. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis segera. Hingga Minggu, 28 Desember 2025, korban masih dalam perawatan dan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. “Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang,” jelas Budi. Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan penuh serta pemeriksaan medis untuk keperluan visum.
3. Suami Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pihak kepolisian telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Pelaku kini ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” tegas Kombes Budi Hermanto pada Minggu, 28 Desember 2025. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 24 Desember 2025. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan korban. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan cara kekerasan.






