Polisi bergerak cepat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, di mana seorang istri berinisial AA dianiaya suaminya hingga harus menjalani operasi mata. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan mengutamakan keselamatan korban.
Pendampingan dan Proses Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa dalam penanganan perkara KDRT, prioritas utama adalah keselamatan dan pemulihan korban. “Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, dengan nomor laporan LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Desember 2025. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Sawangan, Depok.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara,” jelas Budi. Ia menambahkan, korban mendapatkan pendampingan penuh serta difasilitasi pemeriksaan medis untuk memastikan kondisinya dan melengkapi visum sebagai alat bukti.
Budi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan, khususnya persoalan rumah tangga, dengan cara kekerasan. “Mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan,” tegasnya.
Suami Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial AA mengalami luka parah pada bagian mata akibat penganiayaan suaminya, yang memaksanya menjalani operasi mata di Sawangan, Depok. Pelaku penganiayaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok.
“Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (28/12). Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Depok.
Kondisi korban, AA, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sejak Selasa, 23 Desember 2025. Luka di bagian mata membuat korban belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. “Korban dirawat sejak hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 di RSCM. Korban mengalami luka di bagian mata,” pungkas Budi.






