Terdakwa kasus minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, mengakui telah memberikan suap kepada majelis hakim demi mendapatkan vonis lepas. Pengakuan ini disampaikan Ariyanto saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026), ketika memeriksa saksi mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan.
Dalam sidang tersebut, Ariyanto yang merupakan salah satu terdakwa bersama Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group, menyatakan kebingungannya atas jawaban saksi Wahyu Gunawan yang selalu mengaku tidak tahu.
“Saya tanya semuanya nggak tahu jadi bingung, Pak, saya mau nanya, pertanyaan berat aja nggak bisa dijawab. Jadi bingung saya mau bertanya apa, saya bingung, Pak, saya mau bertanya apa, semuanya dia tidak tahu,” ujar Ariyanto.
Wahyu Gunawan sendiri sebelumnya telah divonis 11,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Hakim menyatakan Wahyu bersalah menerima suap bersama hakim perkara migor.
Ariyanto kemudian memohon kepada majelis hakim dan jaksa untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Wahyu Gunawan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang berat, dari yang sederhana semua tidak tahu, sedangkan dia sudah diputus yang lain. Hakim-hakim itu saya sudah anggap saudara, Pak, lebih berat dari putusannya WG (Wahyu Gunawan). Jadi saya mohon di sini sama Pak Ketua, sama Pak Jaksa, untuk membuat sprindik baru. Saya secara pribadi,” ucap Ariyanto.
Selanjutnya, Ariyanto menanyakan kepada Wahyu Gunawan mengenai ucapan ancaman yang pernah dilontarkan. “Pertanyaan saya, apakah Anda pernah mengatakan ‘kasih ke gue kasus itu’ kasusnya migor dalam tanda kutip, ‘gue lihat klien nya migor itu adalah klien bini lu, kasih ke gue kalau dia bilang ke migor masih mau dagang bisnis di Indonesia’. Apakah betul Anda mengucapkan itu?” tanya Ariyanto.
Wahyu Gunawan membantah keras ucapan tersebut. “Tidak pernah sama sekali,” jawabnya.
Menanggapi bantahan tersebut, Ariyanto mengingatkan Wahyu akan sumpahnya dan menyatakan kejujurannya. “Oke, baik, Anda berhak untuk berbohong. Oke. Tapi Anda nggak bisa bohong, Anda anaknya kecil-kecil dan udah disumpah, saya juga disumpah. Tapi saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap, kalau dibilang saya nggak menyuap saya katakan,” tegas Ariyanto.
Sebelumnya, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO). Suap tersebut diduga diberikan Marcella secara bersama-sama kepada hakim Djuyamto, hakim anggota Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.






