Berita

Jaksa Pertanyakan Penggunaan Chromebook Rp 9 Triliun di Kemendikbudristek Tahun 2025

Advertisement

Jaksa penuntut umum mempertanyakan penggunaan laptop Chromebook di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2025. Hal ini terungkap saat saksi, Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2026).

Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan), jaksa secara spesifik menanyakan kepada Sutanto mengenai penggunaan Chromebook di satuannya.

“Di Satker Bapak, saya ingin fakta di kantor Bapak di tahun 2025 ini, Pak, masih digunakan Chromebook di ruangan Bapak, Pak?” tanya jaksa kepada Sutanto.

Sutanto menjawab bahwa berdasarkan pengamatannya, Chromebook tidak banyak digunakan di direktoratnya. “Saya belum, tidak melakukan survei, tapi kalau yang sepintas saya lihat, sepertinya tidak ada yang pakai,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa mayoritas di direktoratnya menggunakan perangkat dari Microsoft dan Apple.

Advertisement

Pernyataan Sutanto ini menimbulkan pertanyaan dari jaksa, mengingat anggaran pengadaan Chromebook yang disebut mencapai triliunan rupiah. “Sayang Rp 9 triliun, Pak, tidak ada yang pakai Chromebook. Bapak tidak tanya, Pak, kenapa tidak pakai Chromebook?” cecar jaksa.

Sutanto mengaku tidak pernah menanyakan alasan ketidaksesuaian penggunaan Chromebook tersebut kepada bawahannya atau pihak terkait.

Sebelumnya, kasus ini telah bergulir dengan dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM (Command and Data Management) yang tidak diperlukan senilai USD 44,05 juta atau sekitar Rp 621 miliar.

Advertisement