Berita

Tiga Pria Ditangkap di Jakarta Akibat Mengoplos Gas Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 dan 50 Kg

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial PBS, SH, dan JH atas praktik pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram. Para pelaku memindahkan isi gas subsidi tersebut ke dalam tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Modus Operandi Pengoplosan Gas

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edi Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa praktik ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan menjual gas subsidi sebagai non-subsidi.

“Pemindahan yang tadinya gas tersebut gas bersubsidi yang 3 kg kemudian dipindahkan menjadi non-subsidi yaitu ke gas yang tabung 12 kg, termasuk juga tabung gas 50 kg,” ujar Kombes Edi Suranta Sitepu dalam konferensi pers pada Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan bahwa para tersangka kemudian menjual gas hasil oplosan tersebut kepada masyarakat, meraup keuntungan signifikan dari setiap tabung yang dipindahkan.

Keuntungan Besar dari Penjualan Gas Oplosan

Menurut Kombes Edi, untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas 3 kg. Modal untuk satu tabung gas subsidi 3 kg adalah Rp 80 ribu, namun setelah dipindahkan dan dijual sebagai gas 12 kg non-subsidi, harganya bisa mencapai Rp 130 ribu hingga Rp 200 ribu, menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 50 ribu per tabung.

Advertisement

Keuntungan yang lebih besar didapat dari pengisian tabung 50 kg. Untuk tabung ukuran ini, dibutuhkan sekitar 17 hingga 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Dari satu tabung 50 kg hasil oplosan, para tersangka bisa meraup keuntungan antara Rp 480 ribu hingga Rp 510 ribu.

Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Praktik pengoplosan gas ini telah berlangsung selama 18 bulan. Pihak kepolisian masih terus menghitung total keuntungan yang diperoleh para tersangka.

“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan. Tentunya keuntungannya yang diperoleh oleh para tersangka ini masih dalam proses penghitungan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelas Kombes Edi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement