Terjadi transaksi saham PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) senilai sekitar Rp2,8 triliun pada Rabu, 17 Juni 2026.

Berdasarkan data yang tercatat, sekitar pukul 11.22 WIB sebanyak 4.551.090 lot saham EMAS diperdagangkan di pasar nego dengan harga Rp6.170 per saham dalam empat frekuensi transaksi.

Saat informasi ini disusun, detail lebih rinci mengenai pihak yang melakukan transaksi negosiasi tersebut belum dipublikasikan.

Di pasar reguler, saham Merdeka Gold berada di level Rp6.800 atau turun 2,86% sekitar pukul 11.24 WIB pada hari yang sama.

Pencatatan Hong Kong Depositary Receipts

Perusahaan mengumumkan telah menyelesaikan registrasi pencatatan sekunder dalam bentuk Hong Kong Depositary Receipts (HDR) di bursa efek Hong Kong pada 16 Juni 2026.

Dokumen keterbukaan informasi menjelaskan HDR merupakan kupon resmi yang mewakili saham EMAS yang tetap tersimpan di Indonesia, mirip dengan mekanisme American Depositary Receipt di pasar AS. Dengan demikian, yang diperdagangkan di Hong Kong adalah kuponnya, bukan saham EMAS secara langsung.

Pencatatan HDR ini bukan merupakan penerbitan saham baru oleh perseroan. Skema yang ditempuh berupa penjualan sebagian saham milik pemegang saham minoritas existing yang dikonversi menjadi HDR dan ditawarkan kepada investor internasional, sehingga tidak menimbulkan dilusi atau tambahan modal bagi EMAS.

Penjual dan Ketentuan Penawaran

Pihak penjual terdiri dari 12 pemegang saham minoritas existing. Empat di antaranya berafiliasi dengan pengendali, yaitu Winato Kartono (Komisaris EMAS), Hardi Wijaya Liong (Direktur pengendali MDKA), PT Nugraha Eka Kencana, dan PT Unitras Kapital Indonesia.

Delapan pihak non-afiliasi yang tercantum adalah PT Nusantara Indah Cemerlang, PT Bintang Delapan Harmoni, PT Deze Trading Indonesia, Continuum SPC, Gem Hong Kong International Co., Ltd., Sherman Mineral Trading Co., Ltd., Alexander Ramlie, dan Edi Permadi.

Pencatatan HDR ini tidak dianggap sebagai penawaran umum menurut undang-undang pasar modal Indonesia dan tidak ditawarkan atau dijual kepada warga negara maupun entitas Indonesia.

Alasan dan Dampak yang Diharapkan

Perusahaan memperkirakan pencatatan HDR dapat memperluas akses kepada investor internasional, meningkatkan likuiditas perdagangan saham, serta memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengakses permodalan untuk mendukung pertumbuhan di masa depan.

“Pencatatan ini dilakukan demi kepentingan terbaik perseroan, karena diyakini dapat memperkuat platform pasar modal dan profil internasional perseroan, memperluas dan mendiversifikasi basis pemegang saham melalui akses terhadap investor institusional global,”

Dokumen keterbukaan informasi juga menyebutkan pencatatan HDR dapat meningkatkan likuiditas, memperkuat standar tata kelola dan pelaporan sesuai kerangka internasional, serta mendukung tujuan pertumbuhan dan pengembangan jangka panjang perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan dan kondisi pasar.