Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/1/2025), Hellyana dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar mengulang dari pemeriksaan sebelumnya saat kliennya masih berstatus saksi. “Nggak ada yang aneh-aneh, pertanyaan juga mengulang dari pertanyaan beliau sebagai saksi, ada 25 pertanyaan,” ujar Zainul usai mendampingi kliennya.
Zainul menambahkan, “Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra.” Pihaknya masih meyakini bahwa Hellyana adalah korban dari kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak kampus. Ia menduga ada kesalahan input data oleh pihak kampus yang menyebabkan kliennya tercatat mengundurkan diri.
“Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan. Karena selama beliau mendapatkan ijazah rentang tahun 2012 itu,” ucap Zainul. Ia juga menegaskan bahwa ijazah S1 hukum Hellyana telah digunakan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat pencalonan sebagai Bupati Belitung pada tahun 2018, tanpa pernah menimbulkan masalah.
“Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pileg di DPRD Provinsi. Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu,” tutur Zainul.
Pihak Hellyana juga telah meminta penyidik untuk melakukan audit forensik dan meminta keterangan dari sejumlah saksi meringankan. Hellyana sendiri menjelaskan bahwa ia merupakan mahasiswa pindahan dari Akademi Akutansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN) ke Universitas Azzahra.
“Kita pertama itu mahasiswa pindahan. Kita dari AA YKPN, jadi konversi nilai dan ketika ngelanjutkan di Azzahra itu hampir dua tahun,” kata Hellyana. Ia mengambil kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu di Universitas Azzahra karena pada saat itu ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung, sementara suaminya bertugas di PN Jakarta Pusat.
“Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta. Nah waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Azzahra,” jelas Hellyana.
Lebih lanjut, Hellyana menyatakan bahwa ijazah S1 dari Universitas Azzahra tidak digunakan dalam pencalonannya sebagai Wagub Babel. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada pihak yang dirugikan atas dugaan ijazah palsu tersebut.
“Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini. Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara kita sudah diserahkan,” imbuhnya.






