Berita

Wagub Bangka Belitung Tersangka Ijazah Palsu, KPU Pastikan Tak Pakai Gelar S-1 Saat Daftar

Advertisement

Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu jenjang Strata 1 (S-1). Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Hellyana tidak mencantumkan gelar S-1 tersebut dalam dokumen pencalonannya sebagai wakil gubernur.

KPU: Ijazah SMA yang Digunakan Saat Pendaftaran

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Hellyana tidak menyertakan pendidikan S-1 saat mendaftarkan diri. “Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” ujar Idham kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).

Senada, anggota KPU Kepulauan Babel Divisi Teknis, Hartati, mengonfirmasi bahwa Hellyana menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pendaftaran. KPU Babel telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen ijazah para calon. “Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur,” kata Hartati saat dihubungi terpisah.

Hartati juga menunjukkan salinan Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, nama Hellyana tidak disertai gelar akademik. “Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” tegasnya.

Proses Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Penetapan Hellyana sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Advertisement

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025). Herdika menyatakan bahwa kliennya melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Wagub Babel.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim, termasuk fotokopi ijazah Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012. Bukti lain adalah tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menunjukkan Hellyana baru masuk Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.

“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” ungkap Herdika. “Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014,” lanjutnya, menyoroti adanya kejanggalan dalam rentang waktu penerbitan ijazah dan masa perkuliahan.

Advertisement