Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Hellyana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Hellyana tiba sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum.
“Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” ujar Hellyana.
Hellyana berjanji akan memberikan penjelasan mengenai masalah ijazahnya dalam pemeriksaan tersebut. Ia juga menyinggung proses verifikasi yang telah dilalui saat pencalonannya sebagai Anggota DPRD dan Bupati.
“Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara kita sudah diserahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hellyana mengklaim tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Ia juga mengaitkan dengan penerapan KUHP baru.
“Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti eh dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” tuturnya.
Hellyana Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
Trunoyudo belum merinci sejak kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan. Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan dokumen ijazah palsu oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).






