Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ijazah Strata 1 (S-1) palsu. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025). Hingga kini, detail mengenai kapan penetapan tersangka dilakukan belum dijelaskan secara rinci.
Hellyana dilaporkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025). Wagub Babel ini kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026) dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
“Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” ujar Hellyana saat dikonfirmasi. Ia mengaku tidak memiliki niat jahat terkait masalah ijazahnya dan berjanji akan memberikan penjelasan dalam pemeriksaan.
Hellyana juga menyinggung soal proses verifikasi yang telah dilaluinya saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD dan Bupati, sebelum akhirnya menjabat sebagai Wagub Babel. “Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara kita sudah diserahkan,” jelasnya.
Klaim Tak Ada yang Dirugikan
Lebih lanjut, Hellyana mengklaim bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atas kasus dugaan ijazah palsu ini. Ia berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat memberikan dampak positif dan tidak berujung pada kriminalisasi.
“Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti eh dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” tuturnya.
KPU Sebut Pencalonan Hellyana Pakai Ijazah SMA
Anggota KPU RI, Idham Holik, pada Jumat (26/12/2025) memberikan keterangan terkait status ijazah Hellyana. Ia menyampaikan bahwa Hellyana tidak mencantumkan ijazah S-1 saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur.
“Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” kata Idham.
Sementara itu, anggota KPU Kepulauan Bangka Belitung Divisi Teknis, Hartati, mengonfirmasi bahwa Hellyana mencantumkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pendaftaran. KPU Babel telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen ijazah calon gubernur dan wakil gubernur.
“Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur,” ujar Hartati saat dihubungi terpisah. Ia juga menyertakan salinan Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tahun 2024, yang menunjukkan Hellyana tidak mencantumkan gelar akademik.






