Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa melalui izin pengadilan. Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan merupakan distorsi terhadap fakta yang ada di publik.
Penyadapan Harus Diatur Undang-Undang Tersendiri
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara rinci mengenai penyadapan. Hal ini dikarenakan adanya perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar penyadapan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (05/01/2026).
Ia mengutip putusan MK yang menyatakan bahwa penyadapan, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan terorisme, harus memiliki undang-undang tersendiri. “Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail, karena perintah MK undang-undang tersendiri,” tuturnya.
Pengecualian untuk Korupsi dan Terorisme
Meskipun demikian, Eddy Hiariej merinci bahwa urusan penyadapan memiliki pengecualian terhadap tindak pidana korupsi dan terorisme. Hal ini dikarenakan kedua jenis tindak pidana tersebut sudah memiliki aturan tersendiri mengenai penyadapan.
“Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” tegasnya.





