Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang demonstrasi. Menurutnya, pasal tersebut menekankan kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum menggelar aksi, bukan meminta izin.
Pemberitahuan untuk Pengaturan Lalu Lintas
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa tujuan utama pemberitahuan dalam Pasal 256 KUHP adalah agar pihak kepolisian dapat melakukan pengaturan lalu lintas. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran arus transportasi dan hak pengguna jalan lainnya.
“Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pengalaman di Sumatera Barat Jadi Dasar
Alasan di balik kewajiban pemberitahuan ini merujuk pada pengalaman insiden di Sumatera Barat. Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa sebuah mobil ambulans yang membawa pasien terhalang oleh demonstran, menyebabkan pasien meninggal dunia.
“Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran, jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak berwajib, dalam hal ini polisi, bertugas mengatur lalu lintas agar hak pengguna jalan lain tidak dilanggar, bukan untuk melarang demonstrasi.
Implikasi Pidana Jika Tidak Memberitahu
Eddy Hiariej memberikan contoh mengenai implikasi pidana terkait pasal tersebut. Jika seorang penanggung jawab demonstrasi telah memberitahu polisi mengenai rencananya dan kemudian terjadi kericuhan, penanggung jawab tersebut tidak dapat dijerat pidana.
“Jadi kalau saudara perhatikan pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika,” ucapnya.
Ia menyayangkan adanya interpretasi yang keliru terhadap pasal tersebut.
“Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ,” imbuhnya.
Mengatur, Bukan Melarang
Sekali lagi, Eddy Hiariej menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi, berbicara, atau mengeluarkan lisan maupun tulisan.
“Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” pungkasnya.
Simak juga video mengenai instruksi pengamanan demo dari Polri yang menekankan pendekatan humanis.






