Berita

AI Akan Digunakan dalam Pemeriksaan Kasus Pidana, Pemerintah Susun Aturan Khusus

Advertisement

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk mengintegrasikan teknologi artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan kasus tindak pidana. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan potensi intimidasi dan kekerasan yang mungkin dilakukan oleh penyidik.

Pemanfaatan AI dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa BAP akan sepenuhnya berbasis elektronik. Teknologi AI akan digunakan untuk mentranskrip ucapan tersangka atau terperiksa secara otomatis. Transkrip tersebut kemudian akan siap untuk ditandatangani.

“Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).

Supratman menambahkan bahwa inisiatif ini telah disampaikan kepada Presiden dan merupakan bagian dari upaya mewujudkan Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi.

Fokus pada Perlindungan Hak Asasi Manusia

Integrasi AI dalam proses hukum ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Supratman menekankan bahwa KUHAP dan KUHP baru sangat berfokus pada perlindungan hak asasi manusia.

Advertisement

“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” tegasnya.

Aturan Pelaksanaan KUHAP Baru Masih Berproses

Selain perpres tentang AI, sejumlah aturan lain untuk pelaksanaan KUHAP baru masih dalam tahap finalisasi. Supratman menyebutkan bahwa beberapa undang-undang terkait masih harus diselesaikan, termasuk Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

“Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” jelas Supratman.

Advertisement