Pemerintah Amerika Serikat menyatakan komitmen untuk mencabut seluruh sanksi terhadap Iran dalam paragraf ketujuh nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani kedua negara.

Komitmen itu mencakup pencabutan sanksi dari berbagai lembaga internasional dan sanksi sepihak AS, baik primer maupun sekunder, yang rencananya akan dihapus sesuai jadwal yang ditetapkan dalam perjanjian akhir.

MoU menyebut bahwa negosiasi untuk mencapai perjanjian akhir direncanakan berlangsung dalam kurun waktu 60 hari setelah penandatanganan. Ketentuan ini memungkinkan perpanjangan tenggat waktu apabila disetujui bersama oleh kedua pihak.

Paragraf kedelapan nota tersebut menegaskan kembali komitmen Iran terhadap program nuklir sipilnya. “Iran menegaskan kembali bahwa negara tidak akan memproduksi atau memperoleh senjata nuklir,” bunyi pernyataan dalam MoU.

Selain itu, kedua negara sepakat menyelesaikan persoalan material nuklir Iran di bawah pengawasan ketat Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).

Perjanjian ini dianggap sebagai perubahan signifikan dalam hubungan kedua negara yang sebelumnya dibayangi oleh rezim sanksi ekonomi ketat.

Pencabutan sanksi disebut-sebut sebagai langkah penting untuk membuka akses Iran ke sistem keuangan global dan menjadi bagian dari mekanisme “berbasis kinerja” untuk mengawasi program nuklir negara tersebut.

Keberhasilan implementasi kesepakatan diharapkan dapat mengakhiri isolasi ekonomi Iran dan menjadi fondasi bagi terciptanya stabilitas keamanan di kawasan melalui pengawasan internasional yang transparan.