Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Caracas terus menjalin komunikasi dengan warga negara Indonesia (WNI) menyusul serangan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro. KBRI Caracas telah menyiapkan rencana darurat untuk mengevakuasi 37 WNI yang berada di negara tersebut.
“Mengenai upaya mengamankan WNI di Venezuela, KBRI Caracas terus memonitor kondisi dan berkomunikasi dengan para WNI di sana, dan juga telah membuat contigency plan (rencana darurat),” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl, kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026). Ia menambahkan, “Berdasarkan info KBRI Caracas, WNI yang berada di Venezuela sebanyak 37 orang.”
Vahd Nabyl juga menyampaikan sikap resmi Indonesia terkait konflik antara AS dan Venezuela. Menurutnya, Indonesia mendesak semua pihak untuk menahan diri, mengedepankan dialog, serta menghormati hukum internasional. “Dapat kami sampaikan bahwa Indonesia telah meminta semua pihak menahan diri, mengedepankan dialog, dan menghormati hukum internasional,” tuturnya.
Serangan besar-besaran yang dilancarkan AS ke sejumlah titik di Venezuela, yang kemudian diikuti dengan penangkapan Nicolas Maduro, merupakan puncak dari tekanan berbulan-bulan yang diberikan oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump terhadap Venezuela. Operasi militer ini telah memicu kecaman dari sejumlah pemimpin internasional.
Nicolas Maduro ditangkap pada Sabtu (3/1) dini hari setelah serangan oleh pasukan AS. AS secara sepihak menyatakan Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah. Setelah penangkapan tersebut, Maduro bersama istrinya, Cilia Flores, dibawa ke Amerika Serikat. Presiden Trump sebelumnya telah mendesak Maduro untuk menyerahkan kekuasaan dan menuduhnya terlibat dalam dukungan terhadap kartel narkoba.
Trump menuding Maduro dan kartel narkoba bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS yang berkaitan dengan penggunaan narkoba ilegal. Sejak September 2025, pasukan AS dilaporkan telah menewaskan lebih dari 100 orang dalam setidaknya 30 operasi penyerangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan narkoba dari Venezuela di wilayah Karibia dan Pasifik. Sejumlah ahli hukum menilai aksi militer AS tersebut berpotensi melanggar hukum domestik AS maupun hukum internasional.






