Amerika Serikat (AS) dilaporkan melakukan penangkapan terhadap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, yang diikuti dengan serangan militer. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitasnya menurut hukum internasional.
Pelanggaran Hukum Internasional
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai penangkapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun.
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB berbunyi:
Semua negara anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalih Hak Membela Diri
Meskipun demikian, Hikmahanto memperkirakan AS akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB, yang mengatur tentang hak membela diri atau right to self defense, sebagai tameng untuk membenarkan tindakannya.
“Bagi AS perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba,” jelasnya.
Ia menambahkan, AS menganggap Maduro membiarkan negaranya dijadikan tempat bagi para gembong narkoba untuk mengirimkan barang haram tersebut ke AS.
Pasal 51 Piagam PBB menyatakan:
Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Reaksi Internasional dan Posisi Indonesia
Hikmahanto juga menyoroti potensi reaksi dari negara-negara sekutu AS. Ia menduga negara seperti China dan Rusia akan mengutuk serangan tersebut, mengingat belakangan ini mereka kerap mempertanyakan kebijakan AS yang dianggap merugikan.
“Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS,” ujarnya.
Operasi Militer AS di Venezuela
Penangkapan Nicolas Maduro pada Sabtu (3/1) dini hari merupakan puncak dari tekanan berbulan-bulan oleh pemerintahan Trump terhadap Venezuela. Operasi ini dilaporkan menuai kecaman dari beberapa pemimpin internasional.
AS menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah dan menuduhnya mendukung kartel narkoba serta bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS akibat penggunaan narkoba ilegal. Sejak September 2025, pasukan AS dilaporkan telah membunuh lebih dari 100 orang dalam setidaknya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela.
Para ahli hukum sebelumnya juga telah menyatakan bahwa aksi AS tersebut kemungkinan melanggar hukum AS dan internasional.






