Indonesia menghadapi kontradiksi dalam sektor energi: meski menjadi produsen batu bara besar—dengan produksi mendekati 790 juta ton per tahun—pasokan dengan spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit listrik nasional berisiko tidak mencukupi. PT PLN (Persero) masih kesulitan memastikan ketersediaan batu bara yang sesuai untuk operasi pembangkit.
Permasalahan itu tidak semata soal kuantitas sumber daya, melainkan berkaitan dengan tata kelola, desain kebijakan, dan kemampuan sistem energi nasional mengadaptasi karakteristik batu bara domestik yang berubah.
Perubahan Karakter Batu Bara dan Tantangan Teknis
Sekitar 65% produksi batu bara Indonesia dialokasikan untuk ekspor. Kebutuhan PLN tercatat berada pada kisaran 154 juta ton per tahun. Secara kuantitas pasokan dianggap mencukupi, tetapi struktur produksi yang makin didominasi batu bara berkalori rendah (low rank coal) tidak selalu cocok dengan desain banyak pembangkit yang membutuhkan batu bara kalori menengah hingga tinggi.
Akibatnya, stok domestik tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, modernisasi pembangkit menjadi agenda penting untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan bahan bakar.
Modernisasi Pembangkit dan Fuel Flexibility
PLN bersama para Independent Power Producer (IPP) dianjurkan mempercepat program retrofit dan modernisasi agar pembangkit mampu mengolah berbagai kualitas batu bara. Peningkatan teknologi boiler, sistem coal blending, serta teknologi pembakaran disebut perlu agar pembangkit lebih adaptif terhadap batu bara domestik.
Paradigma desain pembangkit juga harus beralih dari spesifikasi tunggal ke standar fuel flexibility, sehingga fasilitas pembangkit dapat memanfaatkan kombinasi batu bara berbagai kalori, biomassa, gas bumi, dan bertahap mengakomodasi bahan bakar rendah karbon.
Dari DMO Menuju Mekanisme Burden Sharing
Evaluasi harga Domestic Market Obligation (DMO) diperlukan untuk menjamin pasokan batu bara bagi PLN. Namun, kenaikan harga tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada salah satu pihak. Solusi yang diusulkan adalah mekanisme burden sharing atau pembagian beban secara proporsional.
Konsep serupa pernah diterapkan pada sektor lain, di mana sebagian keuntungan industri digunakan untuk menjaga keberlanjutan sektor. Dalam ilustrasi yang disampaikan, jika harga keekonomian batu bara untuk pembangkit berada di kisaran US$88 per ton, selisih antara harga pasar dan harga yang mampu dibayar PLN dapat dibagi.
Skema pembagian beban yang diusulkan adalah: sekitar 65% ditanggung pelaku usaha yang mendapat manfaat dari harga ekspor melalui mekanisme dana stabilisasi atau instrumen sejenis; sekitar 25% menjadi kontribusi pemerintah melalui instrumen fiskal terukur; dan sekitar 10% dialokasikan kepada konsumen listrik non-subsidi melalui penyesuaian tarif bertahap dan terukur.
Menurut pengusulan ini, pendekatan tersebut menjaga kepentingan industri, menjamin pasokan bagi PLN, melindungi kesehatan fiskal pemerintah, serta meminimalkan dampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
Percepatan Diversifikasi Energi
Selain modernisasi pembangkit dan mekanisme pembagian beban, percepatan diversifikasi sumber energi dinilai tidak bisa ditunda. Pengembangan pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit, termasuk pembangunan jaringan pipa, LNG, mini LNG, CNG, dan infrastruktur beyond pipeline, diperlukan agar pembangkit memiliki alternatif energi yang lebih fleksibel.
Program co-firing biomassa juga disarankan ditingkatkan skala pelaksanaannya. Potensi biomassa dari limbah sawit, limbah kehutanan, sekam padi, dan limbah pertanian lainnya dapat mengurangi konsumsi batu bara sekaligus mendorong nilai tambah ekonomi di daerah.
Momentum Reformasi Tata Kelola Energi
Ketahanan energi dinilai bergantung pada kemampuan membangun sistem yang adaptif, efisien, dan berkelanjutan—bukan hanya pada besaran cadangan sumber daya. Indonesia dinilai memiliki modal berupa batu bara yang melimpah, cadangan gas bumi, potensi biomassa, dan pasar listrik yang tumbuh.
Reformasi terhadap kebijakan DMO, percepatan modernisasi pembangkit, diversifikasi energi, serta penerapan mekanisme burden sharing dianggap langkah-langkah yang perlu diambil agar ketahanan listrik nasional terjaga sekaligus menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Penulis: Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo)
Ikuti Ihram.co.id
