Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri di berbagai wilayah.
Komitmen Pemberantasan Judi Online
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberantas judi online sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Situs-situs judi online yang diungkap ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun terakhir. Brigjen Wira Satya memperkirakan omzet yang diraup oleh para pelaku mencapai ratusan miliar rupiah.
Koordinasi dengan PPATK untuk Pelacakan Aset
Untuk menelusuri aliran dana dan aset para tersangka, Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas Brigjen Wira Satya.
Penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti
Penangkapan 20 tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang diungkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Para tersangka diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025.
Brigjen Wira Satya menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan tersangka ini didasarkan pada tiga laporan polisi tipe A. Dari ketiga laporan tersebut, berhasil diamankan masing-masing 9 tersangka, 6 tersangka, dan 5 tersangka.
Penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut. Para tersangka berperan sebagai administrator, operator, serta pemilik atau penyedia modal untuk mesin atau engine situs judi online. Situs yang dimaksud antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dalam proses penegakan hukum ini, penyidik Subdit III (Jatanras) juga akan berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor) untuk pemeriksaan barang bukti, ahli laboratorium forensik, ahli ITE, pihak perbankan terkait rekening tersangka, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kejaksaan terkait berkas perkara.






