Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balepress di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Penindakan tersebut menunjukkan barang masuk ke Indonesia melalui jalur transit di kawasan perbatasan, lalu dikumpulkan bertahap sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah domestik.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyatakan pakaian bekas ilegal itu diduga berasal dari beberapa negara, antara lain Korea Selatan dan China, serta negara lain yang tidak disebutkan secara rinci.

Menurut Djaka, modus yang dipakai adalah memanfaatkan jalur transit dan celah pengawasan di wilayah perbatasan sehingga muatan akhirnya masuk ke pasar lokal.

Penggunaan Teknologi Pemindai Terintegrasi AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Bea Cukai kini memakai teknologi pemindai yang terintegrasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi barang impor ilegal.

AI tersebut dirancang mengenali pola dan karakteristik muatan yang sebelumnya pernah diidentifikasi sebagai barang ilegal. Saat sistem menemukan kemiripan pola dengan kasus balepress sebelumnya, pemindai akan memberi peringatan atau indikator merah (red flag) kepada petugas untuk pemeriksaan lanjutan.

Penerapan teknologi ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan kepabeanan dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas impor ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri dan perekonomian nasional.