Gojek dan Grab mengonfirmasi akan memberlakukan potongan komisi sebesar 8% untuk layanan ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026. Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan antara perwakilan kedua aplikator dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Keputusan tersebut disebut sebagai tindak lanjut pembahasan antara aplikator, pemerintah, dan DPR terkait skema komisi bagi pengemudi ojek online yang selama ini menjadi perhatian.
Wakil Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan Gojek akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang di platformnya disebut GoRide.
Ihram.co.id — “Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Gojek disebut GoRide,”
Komitmen serupa datang dari Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan perusahaan akan menerapkan potongan komisi 8% untuk layanan GrabBike pada tanggal yang sama sebagai kelanjutan hasil pembahasan dengan pemerintah dan DPR.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau yang di Grab disebut GrabBike,”
Langkah Regulasi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pemerintah akan memperkuat pelaksanaan kebijakan ini melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Dasco, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terkait pengaturan tarif dan komisi layanan transportasi online roda dua.
“Mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,”
Pernyataan dan komitmen dari kedua aplikator serta DPR itu disampaikan usai pertemuan yang melibatkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ikuti Ihram.co.id
