Berita

BNNP Sumsel Gagalkan Pengiriman Ribuan Ekstasi dan Vape Berisi Narkoba di Jalinsum

Advertisement

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika antarwilayah di Jalan Lintas Sumatera, Bayung Lencir-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 06.35 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, yakni TQ (20) dan PZ (26). TQ merupakan warga Kota Palembang, sementara PZ berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kronologi Pengungkapan

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Basani R Sagala menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi analisis intelijen terkait pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah, khususnya jaringan Purun-PALI. “Pengungkapan ini berawal dari informasi analisis intelijen terkait pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah, khususnya jaringan Purun-PALI,” ujar Basani dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen mendeteksi pergerakan kurir dari PALI menuju Indragiri Hilir-Pekanbaru pada 28 November 2025. BNNP Sumsel kemudian membentuk tim operasional yang berkolaborasi dengan Direktorat Intelijen BNN RI, Bea Cukai Sumbagtim, serta Satuan Intelkam Polres Lubuklinggau untuk menyergap kendaraan target.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pada pukul 06.35 WIB, tim operasional berhasil mendeteksi kendaraan target. “Pada pukul 06.35 WIB, tim opsnal mendapati kendaraan target. Saat dilakukan pemantauan, target terdeteksi menggunakan dua kendaraan, yakni satu unit Toyota Innova Reborn yang membawa barang bukti narkoba dan satu unit Daihatsu Sigra yang berperan sebagai pengawal,” jelas Basani.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Innova Reborn dan menemukan 10 bungkus besar yang diduga kuat berisi narkotika. Para tersangka TQ dan PZ diamankan bersama kendaraan dan alat komunikasi yang digunakan. “Para tersangka saat ini telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Basani.

Advertisement

Barang bukti narkotika yang diamankan terdiri dari:

  • 8 bungkusan besar warna putih berisi cartridge vape merek Yakuza dengan kandungan liquid Etomidate (narkotika golongan II). Total terdapat 783 unit cartridge vape dengan berat netto liquid 1.957,5 ml.
  • Dua bungkus besar berisi ekstasi warna hijau merek Kenzo yang mengandung 2C-B (narkotika golongan I). Jumlahnya mencapai 9.679 butir dengan berat netto 3.479,76 gram.
  • Pecahan ekstasi seberat 33,175 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika. “Selain narkotika, kami juga mengamankan dua unit kendaraan dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika,” ujar Basani.

Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul. “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten itu menekankan bahwa masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement