Jakarta – Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mengalami kelumpuhan total pada Senin (29/12/2025) siang. Kemacetan parah terjadi dari arah Gambir menuju Patung Kuda akibat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh.
Pantauan di lokasi pada pukul 14.04 WIB, kendaraan roda empat maupun roda dua tampak tak bisa bergerak. Akses jalan menuju Patung Kuda sepenuhnya tertutup oleh massa aksi, memaksa kendaraan untuk dialihkan. Sebagian pengendara terpaksa memutar arah melalui Jalan Agus Salim menuju Jalan Kebon Sirih, sementara suara klakson bersahutan terdengar dari para pengendara yang terjebak.
Kemacetan ini dilaporkan mengular hingga ke depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian terlihat berupaya keras mengatur lalu lintas yang tersendat, meski pergerakan kendaraan sangat lambat.
Buruh Minta UMP Naik Jadi Rp 5,8 Juta
Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta. Para buruh menuntut agar UMP Jakarta seharusnya naik menjadi Rp 5,8 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” kata Said Iqbal di lokasi aksi, Senin (29/12).
Said Iqbal menilai kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta tidak masuk akal. Ia menyoroti bahwa angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan upah di daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi dan Karawang.
“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.
Ia menambahkan, “Upah minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya gubernur melihat itu.”






