Semarang – Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut mereka merugikan negara sebesar Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit. Keberatan ini disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada 22 Desember 2025.
JPU Fajar Santoso menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya telah merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun. Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank pelat merah, sebagaimana tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh PT Sritex sejak 2019 hingga 2020. Para terdakwa diduga merekayasa laporan keuangan perusahaan agar terlihat sehat dan layak menerima fasilitas kredit. Tujuannya adalah untuk mendapatkan fasilitas kredit modal kerja tanpa agunan yang sah, yang kemudian dicairkan senilai ratusan miliar rupiah.
Namun, dana hasil pencairan tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan usaha sesuai peruntukannya. Jaksa mengungkapkan bahwa dana itu justru dipakai untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak 2017. “Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo,” ujar Jaksa Fajar.
Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga dituding mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Ia bersama jajaran direksi diduga sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berbagai gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan, yang berujung pada tertundanya pembayaran utang ke kreditur hingga PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
Keberatan Terdakwa
Dalam nota keberatannya, Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan JPU prematur karena dianggap tidak memuat jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti. Ia merujuk pada persyaratan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Iwan Setiawan menjelaskan bahwa dakwaan setebal 306 halaman itu merinci kerugian negara dari kredit PT Sritex sebesar Rp 1,3 triliun, dengan rincian Rp 502 miliar dari bank pelat merah di Jawa Tengah, Rp 671 miliar dari bank di Jawa Barat, dan Rp 100 miliar dari bank di DKI Jakarta. Ia mengklaim bahwa PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran kredit, termasuk melunasi 53 invoice senilai lebih dari Rp 1,3 triliun kepada bank pelat merah di Jawa Tengah sebelum mengalami kesulitan pembayaran sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19.
Hal serupa disampaikan terkait kredit di bank Jawa Barat dan DKI Jakarta, di mana sebagian besar fasilitas kredit telah dilunasi sebelum pandemi mengganggu arus kas perusahaan. “Adanya pandemi COVID-19 sejak bulan Maret tahun 2020 sangat berdampak terhadap iklim dunia usaha, di mana PT Sritex salah satu yang terdampak,” tuturnya, merujuk pada dampak kebijakan pembatasan mobilitas, keterlambatan bahan baku, dan penurunan pasar ekspor akibat perang Rusia-Ukraina.
Terdakwa juga menyinggung bahwa PT Sritex telah menjalani proses PKPU dan homologasi yang dikuatkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022. Oleh karena itu, ia berpendapat penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara serta Putusan MK. “Dakwaan penuntut umum yang telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun telah prematur, karena belum terdapat keputusan dari kurator,” tegasnya.






