Dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19) diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial WNI (23) di Baubau, Sulawesi Tenggara. Kedua prajurit tersebut bertugas di Yonif TP 823 Raja Wakaka.
TNI AD menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban. “Pertama-tama kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, dan kami membenarkan bahwa yang terlibat adalah prajurit dari Yonif TP 823 Raja Wakaka,” ujar Komandan Infanteri Brigade TP 29/Mekongga Kolonel Alfriandy Bayu Laksono kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Alfriandy menjelaskan bahwa Prada Y dan Prada Z berasal dari Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan 823/Raja Wakaka Kodam XIV/Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pembunuhan ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.
“Proses sedang berlangsung dalam tahap penyelidikan dan bukti-bukti sementara masih terus dikumpulkan,” katanya.
TNI menjamin proses penanganan perkara akan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, kedua oknum prajurit tersebut akan diproses lebih lanjut.
“Kami terbuka, proses bisa dilihat, tidak ada yang ditutupi, dan apabila terbukti akan naik ke tahap penyidikan serta menjadi tersangka,” tegas Alfriandy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengonfirmasi informasi yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak perlu. Menurutnya, penanganan kasus ini dapat dipantau langsung melalui proses di Sub Denpom.
“Saya berharap berita-berita di luar seharusnya dikroscek karena penanganannya jelas terlihat di Sub Denpom,” tutupnya.






