Polda Kalimantan Barat menetapkan dua warga negara China berinisial WS dan WL sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap lima anggota TNI di Kabupaten Ketapang. Keduanya diduga membawa senjata tajam saat melakukan penyerangan.
Polda Kalbar Tetapkan Dua WN China sebagai Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. “Iya, ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” ujar Raswin, Jumat (26/12/2025), dilansir detikSulsel.
Status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan saksi dan mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan. “Penetapan tersangka pidana membawa senjata tajam ini setelah berdasarkan alat bukti,” jelas Raswin.
Saat ini, kedua WN China tersebut telah berada di Polda Kalbar. Mereka dijemput dari Kantor Imigrasi Ketapang pada Kamis (25/12/2025) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Masuk Akal
Cahyo Galang Satrio, kuasa hukum dari kedua WN China tersebut, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka ini. Ia menilai penetapan tersebut tidak masuk akal dan menuduh kliennya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, termasuk membawa senjata tajam.
“Penetapan dua WNA China sebagai tersangka sungguh tidak masuk akal. Mereka sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yakni menggunakan senjata tajam,” kata Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima detikKalimantan, Senin (29/12/2025).
Cahyo menambahkan bahwa kedua WN China yang menjadi tersangka memiliki visa kerja yang sah. Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya mengada-ada dan menyebut mereka justru menjadi korban dari tindakan represif aparat penegak hukum. “Tuduhan itu mengada-ada, sungguh keji. Mereka justru korban dari tindakan represif aparat penegak hukum. Apalagi dituduh menggunakan Undang-Undang Darurat, mereka tidak melakukan kejahatan serius seperti yang dituduhkan,” tegas Cahyo.






