Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak lagi dilakukan secara sepaket antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Doli menyarankan agar DPRD hanya memilih kepala daerahnya saja.
Rekomendasi Tiga Opsi
“Saya sendiri mengusulkan agar Pilkada hanya untuk memilih kepala daerahnya saja, bukan paket kepala dan wakil kepala daerah. Baik pemilihannya dilakukan di DPRD apalagi kalau ada opsi tetap pemilihan secara langsung, dan itu semua harus diatur di dalam UU,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Doli menjelaskan bahwa sebelum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Partai Golkar telah membentuk Tim Kajian Politik yang bekerja selama sekitar 1,5 tahun. Tim ini mengkaji sistem pemilu, partai politik, hingga Pilkada, dan menghasilkan tiga opsi rekomendasi.
“Sebelumnya DPP Partai Golkar juga telah membentuk Tim Kajian Politik yang sudah bekerja selama 1,5 tahun dan sudah menghasilkan beberapa opsi rekomendasi terkait sistem pemilu, parpol, termasuk pilkada,” kata Doli.
Adapun tiga opsi yang diajukan adalah:
- Opsi pertama: Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung seperti saat ini.
- Opsi kedua: Seluruh pilkada dilaksanakan melalui DPRD.
- Opsi ketiga: Pelaksanaan pilkada oleh DPRD untuk pemilihan gubernur dan pilkada secara asimetris/hybrid untuk pemilihan bupati/wali kota.
Pertimbangan Biaya Politik
Menurut Doli, salah satu pertimbangan utama munculnya usulan pilkada melalui DPRD adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung. Biaya tersebut, kata dia, bukan hanya biaya penyelenggaraan, tetapi juga biaya politik lain yang dinilai jauh lebih besar.
“Sementara tetap dimasukkannya opsi pilkada secara langsung karena mempertimbangkan prinsip demokrasi (pelibatan rakyat), serta prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah kita,” jelasnya.
Doli menambahkan, dalam Rapimnas Partai Golkar, hampir seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengusulkan pilkada melalui DPRD, meskipun disertai sejumlah catatan.
Konsep Baru Pilkada DPRD
“Kami, Tim Kajian Politik sebenarnya juga sudah mempersiapkan ‘konsep baru’ bila opsi pilkada oleh DPRD. Konsep baru ini berupaya mengakomodir dan menggabungkan dua prinsip, yaitu prinsip demokrasi (pelibatan rakyat) dan prinsip penyelenggaraan pilkada yang murah, efisien, dan bebas praktik moral bazar pemilu, seperti political transactional, money politics, dan vote buying,” jelasnya.
Menurutnya, dapat dilakukan tahap-tahap yang melibatkan publik sebelum pemilihan dilaksanakan oleh DPRD. Keterlibatan publik dapat dilakukan sejak tahapan awal pencalonan.
Tahapan yang diusulkan meliputi:
- Tahap rekruitmen: Setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat membuka pendaftaran secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
- Tahap penilaian/seleksi bakal calon: Partai politik atau gabungan partai politik bisa membentuk tim panel yang terdiri dari para akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
- Tahap pemilihan bakal calon: Setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat melakukan semacam konvensi atau primary election (pemilihan pendahuluan).
Doli menilai skema tersebut mampu menggabungkan dua prinsip utama, yakni pelibatan rakyat dalam proses demokrasi dan penyelenggaraan pilkada yang lebih murah, efisien, serta meminimalkan praktik politik transaksional.
Selain itu, Doli juga mengusulkan agar pemungutan suara dilakukan secara terbuka untuk mencegah praktik moral hazard dalam pemilihan di DPRD.
“Untuk memastikan kekhawatiran terjadinya praktik moral hazard pemilu di dalam pemilihan akhir di DPRD, pemilihan bisa dilakukan dengan voting secara terbuka,” tuturnya.






