Indonesia mendapat mandat sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu People Smuggling dalam implementasi Plan of Action (PoA) pada pertemuan The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) 2026 yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja, 23–25 Juni 2026.
Penunjukan itu mencerminkan peran aktif Indonesia dalam upaya memperkuat kerja sama regional menghadapi kejahatan lintas negara yang kian kompleks, termasuk penanganan penyelundupan manusia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menilai tantangan penyelundupan manusia tidak dapat ditangani secara parsial dan membutuhkan penguatan kolaborasi antarnegara. “Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” ujarnya.
Strategi Pengawasan Perbatasan
Hendarsam memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian yang menjadi basis penguatan pengawasan perbatasan: pemeriksaan perbatasan lebih ketat, pengawasan warga negara asing (WNA), dan integrasi layanan digital.
Direktorat Jenderal Imigrasi disebut telah mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat. Kedua sistem ini, menurut pihak imigrasi, memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan transnasional.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan WNA, serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Dengan kolaborasi lintas instansi, kami mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” kata Hendarsam.
Digitalisasi dan Kerja Sama Antarlembaga
Direktorat Jenderal Imigrasi juga memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurut penjelasan instansi, sistem tersebut efektif mendukung pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi daring yang melibatkan 210 warga negara asing di Batam pada awal Mei 2026 sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
Usulan Sistem Undian untuk WHV Australia
Di sela-sela forum DGICM, Hendarsam menggelar pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia untuk membahas penguatan kerja sama keimigrasian kedua negara. Dalam pertemuan itu, Indonesia mengusulkan agar proses penerbitan Working Holiday Visa (WHV) bagi warga negara Indonesia menggunakan sistem undian atau ballot system.
Hendarsam menyatakan mekanisme undian dinilai lebih adil, transparan, dan efisien mengingat tingginya peminat program WHV dari Indonesia. “Kami mengusulkan agar prosedur penerbitan Working Holiday Visa bagi WNI dikelola melalui sistem undian. Skema ini lebih menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang sangat tinggi dari Indonesia,” ujarnya.
Mandat Negara Lain Dalam DGICM
Pada forum DGICM 2026, beberapa negara ASEAN menerima mandat memimpin bidang kerja sama lainnya. Kamboja ditunjuk menangani Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia memimpin isu Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura mengoordinasikan penanganan dokumen perjalanan palsu, dan Brunei Darussalam memimpin bidang Consular Matters.
Penunjukan Indonesia sebagai Lead Shepherd untuk isu penyelundupan manusia diharapkan memperkuat peran negara ini dalam mendorong sistem keimigrasian regional yang lebih terintegrasi, adaptif, dan mampu menghadapi berbagai ancaman kejahatan lintas negara.
Ikuti Ihram.co.id
