Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.
Ketiga orang yang ditahan yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Perpanjangan penahanan berlaku sejak 23 Juni 2026.
Ihram.co.id — “Sudah perpanjang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Penyidik menyatakan saat ini fokus pada penguatan pembuktian perkara. Menurut pernyataan kejaksaan, perpanjangan dilakukan selama 40 hari, setelah penyidik mengajukan permohonan ke penuntut umum.
Perkembangan Penyidikan
Awalnya Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN tersebut sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, kasus ini berkembang dan menjerat tersangka baru dari kalangan swasta dan pihak mitra.
- Asep Yusuf Soemantri, pihak swasta;
- Andri Mulyono, komisaris PT YAT;
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Kejaksaan mengungkap dugaan adanya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam proyek ini. Sorotan penyidik antara lain terkait adanya mark up pada proses pengadaan serta pemberian insentif kepada yayasan-yayasan yang berperan sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Ikuti Ihram.co.id
