Berita

Jaksa Agung Kejar Denda Rp 142 T dari Perusahaan Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

Advertisement

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengejar potensi penerimaan denda administratif dari perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan angka fantastis sebesar Rp 142,23 triliun sebagai potensi denda yang dapat disetorkan ke negara.

Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil rampasan negara yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. “Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Rincian Potensi Denda

Lebih lanjut, Jaksa Agung merinci potensi denda tersebut. Denda administratif dari sektor sawit diperkirakan mencapai Rp 109,6 triliun, sementara dari sektor tambang sebesar Rp 32,63 triliun.

Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti setiap tindakan penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan hutan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir kelompok.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.

Ia menambahkan, “Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang.”

Advertisement

Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga melaporkan progres percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Riau. Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH) dilaporkan telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk relokasi penduduk.

“Telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare,” ungkapnya.

Saat ini, tercatat ada tujuh pemukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan TNTN, meliputi tujuh desa dengan total 5.733 kepala keluarga atau 22.183 jiwa, serta 573 bangunan rumah. Fasilitas pendidikan sebanyak 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan juga terdampak.

Satgas PKH telah menyiapkan lahan seluas 8.077 hektare hasil penguasaan kembali untuk merelokasi penduduk kawasan TNTN. “Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK,” pungkas Jaksa Agung.

Advertisement