Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Peran Nadiem terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Jaksa penuntut umum membeberkan empat peran Nadiem dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
1. Merugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa mendakwa Nadiem telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menambahkan, kerugian negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek RI Tahun 2019-2022 mencapai USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730.
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan, juga disebut turut terlibat namun masih buron.
Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 oleh Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak dapat digunakan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Siasat Nadiem Tutupi ‘Conflict of Interest’
Jaksa menguraikan siasat Nadiem Makarim untuk menutupi konflik kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan laptop Chromebook. Konflik kepentingan ini disebut terkait investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, Gojek, dan PT AKAB.
Nadiem merupakan pendiri Gojek melalui PT Gojek Indonesia pada 2010. Ia juga mendirikan PT AKAB untuk mengembangkan bisnis Gojek. Jaksa menyebut Nadiem memiliki 99% saham di perusahaan tersebut dan menggandeng Google untuk kerja sama terkait penggunaan layanan Google dalam bisnis Gojek.
“Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459,” ujar jaksa.
Google menawarkan program Solution Google for Education yang meliputi Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM) ke Kemendikbud pada 2018. Pada tahun yang sama, Google telah melakukan presentasi terkait produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.
Pustekkom kemudian melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan daerah 3T. Namun, banyak keluhan dari sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook tersebut.
Jaksa menyatakan pengadaan berikutnya diputuskan menggunakan laptop berbasis Windows karena hasil uji coba pada 2018 menunjukkan kegagalan penggunaan Chromebook di daerah 3T.
Pada 22 Januari 2019, Mendikbud saat itu, Muhadjir Effendy, menerbitkan peraturan pengadaan laptop yang tidak menyebut Chrome OS. Namun, pada Agustus 2019, Google tetap berupaya agar sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud.
Setelah Nadiem dilantik sebagai Mendikbud pada Oktober 2019, ia bertemu dengan pihak Google pada November 2019. “Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa.
Kemendikbud kemudian membalas surat Google, menjelaskan komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis tanpa mengatur spesifikasi teknis detail dan tidak mengarah pada merek tertentu.
Untuk menghindari conflict of interest, Nadiem mengundurkan diri sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB. Ia menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingannya sebagai saham founder.
Kemendikbud akhirnya memutuskan pengadaan laptop Chromebook, yang disebut jaksa diarahkan oleh Nadiem.
3. Nadiem Tahu Keterbatasan Chromebook
Jaksa mengungkap ucapan Nadiem setelah mendengar pemaparan mengenai keterbatasan laptop Chromebook. Nadiem disebut menyatakan, “you must trust the giant” terkait Chromebook.
“Menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa.
Pemaparan mengenai keterbatasan koneksi Chromebook dilakukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, yang juga menjadi terdakwa. “Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.
“Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” imbuhnya.
Menanggapi hasil pemaparan tersebut, Nadiem merespons dengan berkata, “you must trust the giant“.
4. Nadiem Jalankan Pengadaan untuk Kepentingan Bisnis
Jaksa menyebutkan Nadiem mengetahui laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T, namun tetap menjalankan pengadaan tersebut demi kepentingan bisnis.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” kata jaksa.
Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Hal ini dilakukan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tersebut.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.
Uang Rp 809 miliar tersebut diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.
“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.
Pihak pengacara Nadiem telah membantah keterlibatan kliennya dalam korupsi dan membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.






