Polresta Serang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte dan sabu menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026. Para pengedar diketahui menyebarkan narkotika tersebut untuk digunakan saat malam pergantian tahun.
“Narkotika ini diedarkan dan akan digunakan untuk merayakan malam Tahun Baru,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, pada Selasa (30/12/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 187 gram dan sabu seberat 13,30 gram. Lima orang pelaku diamankan dalam dua kasus terpisah.
“Untuk pelaku kasus sabu ada dua orang, dan kasus sinte ada tiga orang,” jelas Kombes Pol Yudha Satria.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, menambahkan bahwa para pelaku menjual narkotika melalui media sosial dengan sistem transaksi yang tidak mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung.
“Mereka mengemas narkotika dalam bentuk paket siap edar. Mereka menggunakan sistem tempel dan transaksi berbasis aplikasi peta digital. Jadi, setelah uang dikirim, penjual mengirimkan lokasi tempat disimpannya narkotika tersebut,” ungkap Kompol Dimas Arki Jatipratama.
Tiga pelaku kasus sinte yang diamankan adalah IG, KB, dan LK. Sementara itu, untuk kasus sabu, polisi mengamankan RA dan AD. Seluruh pelaku ditangkap pada bulan Desember 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Yudha Satria.





