Kejaksaan Agung berhasil menyetor Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui pemulihan aset hasil tindak pidana. Angka itu dicapai setelah upaya penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan pemulihan aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA).
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan penegakan hukum kini bergeser tidak hanya pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan kerugian yang dialami negara, masyarakat, dan lingkungan. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di gedung Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
“Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan,” ujar Kuntadi.
BPA dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dengan tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Meski baru berusia dua tahun, lembaga ini tercatat memberi kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Pada 2024, penyelesaian aset tindak pidana umum, khusus, dan militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,4 triliun, yang kemudian meningkat menjadi Rp 19,6 triliun pada 2025.
Untuk 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp 3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang masuk ke kas negara tercatat sebesar Rp 1,7 triliun. “Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” kata Kuntadi.
BPA Kelola Puluhan Ribu Aset di Seluruh Indonesia
Kuntadi menyebut saat ini BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.
Untuk mempercepat penelusuran, BPA membentuk satuan tugas khusus yang fokus melacak aset para terpidana, terutama yang terkait tindak pidana lama. Melalui satuan tugas ini, BPA berhasil menelusuri dan menyerahkan sejumlah aset mantan terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,6 miliar kepada negara.
Kuntadi menegaskan pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara agar hasil tindak pidana tidak hilang dan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.
Selain itu, BPA mendorong keterlibatan masyarakat lewat lelang aset hasil penanganan perkara oleh Kejaksaan. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga nilai aset sekaligus memastikan barang rampasan tetap produktif dan memberi manfaat ekonomi maksimal.
Ikuti Ihram.co.id
