Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan minimal 10 ruas jalan tol sepanjang 201,12 kilometer dapat difungsionalkan pada semester II 2026. Target itu dimaksudkan untuk mendukung kelancaran arus mudik Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) serta memperkuat konektivitas antardaerah.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan pembangunan tol bukan sekadar infrastruktur transportasi, melainkan instrumen pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah. “Pembangunan jalan tol selalu memiliki arti strategis, tidak hanya bagi infrastruktur fisik, tetapi juga bagi penguatan fondasi ekonomi nasional,” ujarnya.

Rincian Ruas Yang Ditargetkan

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati menyebut ada rencana sekitar 10 ruas yang progres konstruksinya memungkinkan selesai pada akhir 2026 dan difungsionalkan untuk menunjang pergerakan lalu lintas Nataru.

Berikut rincian ruas yang ditargetkan selesai konstruksi pada 2026 dengan total panjang 201,12 km:

  • Sigli–Banda Aceh seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum) sepanjang 24,67 km, akan difungsikan dua jalur dua arah (A&B) untuk seluruh golongan kendaraan.
  • Palembang–Betung seksi 1–4 (Kramasan–Pulo Rimo) sepanjang 54,50 km, dioperasikan dua jalur dua arah khusus untuk kendaraan Golongan I (non-bus).
  • Probolinggo–Banyuwangi seksi 3 (Paiton–Besuki) sepanjang 25,60 km, difungsikan dua jalur dua arah khusus untuk kendaraan Golongan I (non-bus).
  • Serang–Panimbang seksi 2 (Rangkasbitung–Cileles) sepanjang 24,17 km, dioperasikan satu jalur satu arah melalui jalur A untuk kendaraan Golongan I (non-bus).
  • Jakarta Cikampek II Sisi Selatan seksi 6 (Kutanegara–Sadang) sepanjang 8,50 km, akan difungsikan khusus arus balik dari Sadang menuju Jakarta bagi kendaraan Golongan I (non-bus).
  • Akses Patimbang Sta 14+110–33+500 sepanjang 19,39 km, akan difungsikan empat lajur dua arah.
  • Semarang–Demak seksi 1A dan 1C sepanjang 3,66 km, dirancang dua jalur (2 arah) dengan masing-masing jalur dua lajur.
  • Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo paket 1.2B, 2.1A, dan 2.2B sepanjang 18,36 km, akan dioperasikan satu jalur satu arah untuk kendaraan Golongan I (non-bus).
  • Yogyakarta–Bawen seksi 1 dan 6 sepanjang 15,10 km, dioperasikan satu jalur satu arah untuk kendaraan Golongan I (non-bus).
  • Kediri–Tulungagung segmen Akses Tol Bandara sepanjang 7,17 km, menghubungkan Kota Kediri langsung ke Bandara Internasional Dhoho.

Pengawasan Progres dan Kualitas Pelayanan

BPJT memastikan pengawasan terhadap progres pembangunan akan diperketat agar target konstruksi tercapai tepat waktu. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelesaian konstruksi sehingga ruas-ruas tersebut dapat difungsionalkan untuk mendukung pergerakan masyarakat pada periode Nataru nanti,” kata Ni Komang.

Komisi V DPR RI mengingatkan agar pembukaan ruas tol baru disertai peningkatan kualitas sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM). Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 telah mengatur indikator SPM jalan tol, meliputi kondisi fisik, prasarana keselamatan, fasilitas layanan pengguna, hingga waktu tanggap terhadap hambatan lalu lintas.

Namun Huda menilai kendala muncul karena belum tersedianya regulasi teknis turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2022. Ia mengutip Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 sebagai acuan teknis yang masih merujuk pada aturan lama. “PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol sebenarnya telah mengatur cukup detail tentang pelayanan minimum yang disyaratkan untuk Jalan Tol bisa beroperasi dan memberikan layanan kepada publik. Tapi belum ada peraturan teknis untuk SPM Jalan Tol yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya.

Komisi V juga menemukan masalah di lapangan, antara lain jalan berlubang atau bergelombang, lampu penerangan yang tidak berfungsi, genangan akibat drainase buruk, hingga kemacetan panjang di gerbang tol. “Ada jalan yang sempat diperbaiki, sekarang sudah rusak lagi. Jadi hanya bertahan tiga bulan, tentu ini perlu menjadi perhatian,” kata Huda.

Program Instruksi Presiden Untuk Jalan Daerah

Di luar tol, Kementerian Pekerjaan Umum terus merampungkan program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025. Program ini memberikan dukungan percepatan penanganan jalan daerah yang diusulkan pemerintah daerah, terutama ruas strategis yang terkendala anggaran.

Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan ruas Jalan Kedungdung–Bringkoning, Kabupaten Sampang, menyampaikan pentingnya jalan daerah sebagai urat nadi perekonomian rakyat. Menurut Presiden, biaya angkut hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan produk masyarakat akan lebih murah bila konektivitas antara pusat produksi, pusat distribusi, dan permukiman tersambung baik. “Kita bertekad tidak boleh ada daerah yang tertinggal hanya karena akses yang terbatas. Kita harus turunkan biaya logistik untuk seluruh rakyat dan perekonomian kita. Jalan yang baik adalah bagian dari strategi ketahanan kita,” ujarnya.

Menteri PUPR Dody Hanggodo menyatakan capaian IJD menunjukkan komitmen pemerintah menjangkau pembangunan infrastruktur secara lebih inklusif dan merata. Ia menyebut arahan Presiden agar penanganan jalan daerah mempertimbangkan lebar jalan agar dapat dilewati dua kendaraan roda empat secara berpapasan, dengan pelebaran dari sekitar 3 meter menjadi sekitar 8 meter.

Pelaksanaan IJD Tahun Anggaran 2025 mencakup penanganan jalan daerah sepanjang 1.151 km di 37 provinsi dengan nilai investasi Rp5,41 triliun. Ruas-ruas hasil IJD diharapkan memperlancar mobilitas orang dan barang, meningkatkan akses ke pelayanan publik, memperkuat distribusi produksi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.