Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan capaian kinerja di bidang tindak pidana umum selama tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 2.080 perkara berhasil diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. “Di tahun 2025 ini, ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, Kejagung juga terus berupaya memperluas jangkauan pendirian Rumah Restorative Justice di berbagai daerah. Inisiatif ini membuahkan hasil dengan diselesaikannya 5.103 perkara di Rumah Restorative Justice sepanjang tahun yang sama. “5.103 perkara di dalam diselesaikan, dan ada diselesaikan di Balai Rehabilitasi 112 perkara,” tambah Anang.
Data Penanganan Perkara Pidana Umum
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima total 175.624 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, berkas perkara yang ditangani dan telah dilimpahkan ke tahap II mencapai sekitar 115.745 perkara.
“Untuk SPDP seluruh Indonesia ada 175.624. Di tahap satunya ada 130.722, tahap dua 115.745, dan limpah ke PN (Pengadilan Negeri) 110.208 perkara,” jelas Anang.
Dari total perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, sebanyak 96.690 perkara telah diputus. Sebagian perkara tersebut kemudian diajukan upaya hukum lebih lanjut.
- Upaya hukum banding: 4.074 perkara
- Upaya hukum kasasi: 2.985 perkara
“Dan yang sudah dieksekusi ada 99.491 perkara,” pungkas Anang.






