Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Keputusan itu disampaikan Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, usai menerima berkas perkara tahap dua dari penyidik.

Keputusan tidak menahan didasarkan pada pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, serta sejumlah kondisi yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.

Pertimbangan Tidak Menahan

Marcelo menyebut beberapa alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Pertama, keluarga para tersangka bersedia menjadi penjamin dan menerima risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan.

Kedua, adanya surat pernyataan dari para tersangka yang berjanji akan kooperatif, memenuhi kewajiban hukum, dan tidak mengulangi perbuatan yang dituduhkan sehingga dianggap dapat menjaga situasi kondusif.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.

Penyerahan Berkas dan Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jaksel. Pada tahap pelimpahan itu, pihak kejaksaan menerima 714 item barang bukti, antara lain dokumen, buku, telepon seluler, dan flash disk yang berisi tautan serta video terkait perkara.

Perkara ini disangkakan sebagai tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, dengan pasal yang dirujuk antara lain Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE.

Proses Hukum dan Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Roy dan Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebelum pelimpahan berkas tahap dua. Refly Harun menyampaikan surat itu diterima oleh Kejari pada pukul 08.25 WIB pada hari pelimpahan.

Refly menyatakan pihaknya menunggu hingga sore dan menyambut baik keputusan tidak dilakukan penahanan. “Kabar menggembirakan itu bahwa keduanya tidak ditahan. Alhamdulillah,” kata Refly.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum lainnya, menegaskan pelimpahan tahap dua tidak otomatis berarti penahanan. Menurutnya, penahanan hanya dapat dilakukan bila ada alasan subjektif atau objektif seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana—yang disebut tidak ditemukan oleh penyidik.

Janji Klien dan Ketentuan Wajib Lapor

Usai keputusan tersebut, Roy Suryo menyatakan akan terus memperjuangkan kasusnya. “Ya terus, kami terus berjuang,” kata Roy kepada wartawan, seraya mengucapkan terima kasih kepada pendukung dan pihak yang mengawal kasus ini.

Dokter Tifa menyampaikan imbauan agar orang tidak takut menyampaikan kebenaran dan mendukung perbaikan negara dengan ilmu yang dimiliki.

Marcelo menyebut berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang. Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung, perkara akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain itu, kedua tersangka dikenai kewajiban lapor mingguan kepada pihak berwenang.

Respons Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menegaskan komitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia dan aspek kemanusiaan dalam proses hukum terhadap kedua tersangka. Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan seluruh proses penyidikan menghormati HAM, termasuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum penahanan.

Budi menyatakan pemeriksaan medis dilakukan di RS Polri Kramat Jati dan tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan pada kedua tersangka, sehingga perawatan medis intensif diberikan sesuai rekomendasi.

Selain hak atas kesehatan, Polda Metro Jaya memastikan akses keluarga, kuasa hukum, dan pendukung untuk membesuk selama masa perawatan, serta memberikan kesempatan bagi salah satu tersangka untuk tetap melaksanakan ujian.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau publik dan tokoh agar memberikan edukasi berhukum yang baik ketimbang membangun narasi di media sosial. Ia juga mengingatkan jalur hukum yang tersedia bagi pihak yang keberatan dengan proses penyidikan, seperti praperadilan atau pengawas internal kepolisian.